Thursday, June 20, 2024

Kunjungan Tim Inspektorat Provinsi Lampung Dalam Rangka Pendampingan Pembangunan Zona Integritas

 



Bandar Lampung, 21 Juni 2024

           UPTD Balai pelayanan Kesehatan hewan, Kesehatan masyarakat veteriner dan laboratorium pakan (UPTD BPK2LP) menerima kunjungan dari Tim Inspektorat Provinsi Lampung. Kunjungan ini bertujuan untuk pendampingan pelaksanaan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di UPTD BPK2LP. Pelaksanaan pembangunan ini  berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Birokrasi Bersih Melayani di Instansi Pemerintah

          UPTD BPK2LP saat ini memulai langkah awal penataan terhadap sistem penyelenggaraan pelayanan yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Targetnya adalah tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kelembagaan, pelayanan yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, UPTD BPK2LP secara konkret melaksanakan program reformasi birokrasi melalui upaya pembangunan Zona Integritas. 

         Adapun hasil dari pendampingan pelaksanaan pembangunan zona integritas ini adalah sebagai  berikut;

1. UPTD BPK2LP menjadi salah satu unit kerja yang dinominasikan untuk lomba unit kerja WIlayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) untuk tingkat Nasional

2. UPTD BPK2LP sudah memenuhi sebagian besar persyaratan penilaian unit kerja WBK dan WBBM, namun masih ada beberapa dokumen yang harus disiapkan seperti SOP dan Formulir yang harus disesuaikan dengan peraturan daerah terbaru.     

3. Menanggapi hasil  pendampingan  tersebut, UPTD BPK2LP berkomitmen untuk menyiapkan dan melengkapi dokumen yang diperlukan sehingga UPTD BPK2LP dapat memenuhi persyaratan unit kerja yang menerapkan WBK dan WBBM.