UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Laboratorium Pakan merupakan kelembagaan teknis Eselon III B yang dibentuk dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 49 Tahun 2022. yang memiliki fungsi dibidang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan harapan mampu memberikan layanan veteriner, layanan pengujian pakan, dan layanan lainnya terhadap masyarakat di Provinsi Lampung yang secara teknis operasional dilakukan oleh dua seksi yaitu seksi laboratorium kesehatan hewan dan seksi laboratorium pakan.
Sejak
awal berdirinya UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat
Veteriner, dan Klinik Hewan, seksi laboratorium kesehatan hewan telah melayani
masyarakat seperti vaksinasi rabies dan pengobatan hewan baik aktif, semiaktif maupun
pasif. Saat ini seksi laboratorium kesehatan hewan juga aktif memberikan
pelayanan langsung kepada masyarakat melalui program inovasi “SIKUCING” atau
Sistem Kunjungan Keliling yang bertujuan untuk mengawasi kesehatan hewan
kesayangan dan mengendalikan penyakit hewan zoonosis dan non zoonosis di
wilayah Provinsi Lampung. Seksi laboratorium pakan telah mampu melakukan
pengujian mutu pakan dengan jumlah lima parameter uji, yaitu pengujian kadar
air, kadar abu, kadar serat kasar, kadar lemak kasar dan kadar protein kasar.
0 comments:
Post a Comment