Sejarah

 


            UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Laboratorium Pakan merupakan salah satu UPTD yang ada di bawah Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung yang beralamat di jalan Untung Suropati No 1 Bandar Lampung.

UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Laboratorium Pakan merupakan kelembagaan teknis Eselon III B yang dibentuk dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 49 Tahun 2022. yang memiliki fungsi dibidang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan harapan mampu memberikan layanan veteriner, layanan pengujian pakan, dan layanan lainnya terhadap masyarakat di Provinsi Lampung yang secara teknis operasional dilakukan oleh dua seksi yaitu seksi laboratorium kesehatan hewan dan seksi laboratorium pakan.

Sejak awal berdirinya UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Klinik Hewan, seksi laboratorium kesehatan hewan telah melayani masyarakat seperti vaksinasi rabies dan pengobatan hewan baik aktif, semiaktif maupun pasif. Saat ini seksi laboratorium kesehatan hewan juga aktif memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat melalui program inovasi “SIKUCING” atau Sistem Kunjungan Keliling yang bertujuan untuk mengawasi kesehatan hewan kesayangan dan mengendalikan penyakit hewan zoonosis dan non zoonosis di wilayah Provinsi Lampung. Seksi laboratorium pakan telah mampu melakukan pengujian mutu pakan dengan jumlah lima parameter uji, yaitu pengujian kadar air, kadar abu, kadar serat kasar, kadar lemak kasar dan kadar protein kasar.


0 comments:

Post a Comment