Thursday, June 20, 2024

Kunjungan Tim Inspektorat Provinsi Lampung Dalam Rangka Pendampingan Pembangunan Zona Integritas

 



Bandar Lampung, 21 Juni 2024

           UPTD Balai pelayanan Kesehatan hewan, Kesehatan masyarakat veteriner dan laboratorium pakan (UPTD BPK2LP) menerima kunjungan dari Tim Inspektorat Provinsi Lampung. Kunjungan ini bertujuan untuk pendampingan pelaksanaan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di UPTD BPK2LP. Pelaksanaan pembangunan ini  berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Birokrasi Bersih Melayani di Instansi Pemerintah

          UPTD BPK2LP saat ini memulai langkah awal penataan terhadap sistem penyelenggaraan pelayanan yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Targetnya adalah tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kelembagaan, pelayanan yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, UPTD BPK2LP secara konkret melaksanakan program reformasi birokrasi melalui upaya pembangunan Zona Integritas. 

         Adapun hasil dari pendampingan pelaksanaan pembangunan zona integritas ini adalah sebagai  berikut;

1. UPTD BPK2LP menjadi salah satu unit kerja yang dinominasikan untuk lomba unit kerja WIlayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) untuk tingkat Nasional

2. UPTD BPK2LP sudah memenuhi sebagian besar persyaratan penilaian unit kerja WBK dan WBBM, namun masih ada beberapa dokumen yang harus disiapkan seperti SOP dan Formulir yang harus disesuaikan dengan peraturan daerah terbaru.     

3. Menanggapi hasil  pendampingan  tersebut, UPTD BPK2LP berkomitmen untuk menyiapkan dan melengkapi dokumen yang diperlukan sehingga UPTD BPK2LP dapat memenuhi persyaratan unit kerja yang menerapkan WBK dan WBBM.

Thursday, May 2, 2024

Kunjungan GUBERNUR LAMPUNG Dalam Rangka Peninjauan Cikal Bakal RSH Provinsi Lampung

 




BANDARLAMPUNG--- Kamis (02/05/2024) Bertempat di UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Laboratorium Pakan (BPK2LP)  Gubernur Lampung Dr. (H.C.) Ir. H. Arinal Djunaidi meninjau pembangunan cikal bakal Rumah Sakit Hewan Provinsi Lampung. 

Bertepatan dengan Peringatan World Veterinary Day Bapak Arinal juga membuka kegiatan Pengobatan, Vaksinasi Rabies dan Pemberian Vitamin secara Gratis kepada masyarakat Lampung yang memiliki hewan peliharaan anjing dan kucing . Kegiatan ini dihadiri oleh 180 pemilik hewan peliharaan anjing dan kucing dengan jumlah pelayanan kesehatan hewan mencapai 200 ekor. Salah satu pemilik hewan mengungkapkan terbantu dengan adanya kegiatan ini dan berharap kedepannya UPTD BPK2LP dapat memberikan fasilitas dan pelayanan yang lebih baik lagi.

Pada kegiatan tersebut Gubernur Bapak Arinal juga melakukan peninjauan ruang periksa dan tindakan, ruang operasi dan obat-obatan, serta Laboratorium Pakan. Selanjutnya Bapak Gubernur Arinal Djunaidi meninjau pembangunan calon Rumah Sakit Hewan yang terletak di belakang UPTD Balai Pelayanan Keswan, Kesmavet, dan Laboratorium Pakan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung. Menurut Gubernur Arinal, Rumah Sakit Hewan Provinsi Lampung sebagai pusat rujukan kesehatan hewan memang diperlukan oleh masyarakat Lampung. Pembangunan yang sempat tertunda akan segera dilanjutkan kembali. Dengan adanya fasilitas kesehatan hewan dan Laboratorium pakan yang mumpuni, kedepannya akan lebih mempermudah masyarakat pemilik hewan peliharaan dan pelaku usaha di bidang peternakan, dalam berkonsultasi terkait kesehatan hewan dan produksi ternak sebagai upaya menjamin kesejahteraan hewan serta mewujudkan Provinsi Lampung menjadi Lumbung ternak Nasional.

Wednesday, March 27, 2024

Sosialisasi Budaya Kerja dan Perubahan Pola Pikir di UPTD



 

Bandar Lampung, 28 Maret 2024


          UPTD BPKKLP melaksanakan kegiatan Sosialisasi Budaya Kerja dan Perubahan Pola Pikir di lingkup UPTD BPKKLP  dalam rangka penerapan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara “SIGER EMAS” sesuai Peraturan Gubernur Lampung Nomor 52 Tahun 2019. Merupakan suatu kewajiban bagi UPTD untuk membangun suatu budaya kerja positif dengan melakukan perubahan pola pikir yang lebih baik pada seluruh pegawai UPTD dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih prima.

 Perubahan pola pikir dan budaya kerja di lingkungan kerja dapat dimulai dengan memberikan contoh berperilaku yang dilakukan oleh individu atau kelompok anggota organisasi sebagai teladan pada unit kerja. Individu atau kelompok anggota ini ditetapkan melalui surat Keputusan pembentukan agen perubahan di lingkungan unit kerja.

Dalam hal ini Kepala Dinas bertindak sebagai role model dengan kepala UPTD sebagai ketua dan seluruh pejabat eselon IV UPTD sebagai anggota. Anggota agen perubahan nantinya harus Menyusun rencana aksi pelaksanaan budaya kerja, menganaisis masalah dan dampak yang terjadi di lingkungan unit kerja,serta melakukan  monitoring dan evaluasi pelaksanaan program rencana aksi secara berkala yang dikumpulkan dalam bentuk laporan kepada Kepala Dinas.

Tuesday, March 26, 2024

Sosialisasi Rencana Pembangunan Zona Integritas

 



Bandar Lampung, 27 Maret 2024

          Kepala UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Laboratorium Pakan beserta staf melaksanakan kegiatan sosialisasi pembentukan rencana kerja dan tim kerja Pembangunan Zona Integritas (ZI) di lingkup UPTD. Dalam kegiatan iniKepala UPTD membentuk tim kerja Pembangunan Zona Integritas berdasarkan usulan calon nama anggota tim kerja beserta kualifikasinya, tim kerja dibagi menjadi enam bidang dengan Kepala UPTD sebagai Ketua Tim.

        UPTD berkomitmen untuk melaksanakan pengendalian Gratifikasi melalui kampanye anti Gratifikasi yang disosialisasikan kepada seluruh staf dan pelanggan UPTD. Kampanye dilakukan melalui poster yang dipublikasikan di ruang tunggu UPTD dan media sosial Instagram @klinikhewan.lab. Seluruh pelayanan yang ada di UPTD harus dilaksanakan sesuai standar pelayanan dan SOP yang telah dibuat. Penyalahgunaan wewenang, benturan kepentingan, penyimpangan prosedur yang terjadi harus diawasi dan ditindak tegas sesuai prosedur yang ada.

        UPTD juga telah berkomitmen untuk menerapkan budaya pelayanan prima yang tertuang pada maklumat pelayanan dengan meningkatkan kualitas pelayanan (lebih cepat, murah, dan aman) serta meningkatkan kepuasan pelanggan terhadap pelayanan di UPTD.

        Seluruh rangkaian kegiatan ini dilaksanakan atas dasar Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas (ZI) Menuju  Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Instansi Pemerintah. Zona Integritas merupakan instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.



Friday, March 15, 2024

Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan di UPTD

 




Bandar Lampung, 15 Maret 2024

Kepala UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Laboratorium Pakan Provinsi Lampung beserta staf melaksanakan sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan di UPTD. 
Benturan kepentingan di UPTD adalah situasi dimana pejabat atau pegawai di UPTD memiliki kepentingan pribadi terhadap penggunaan wewenang dalam jabatannya dapat mempengaruhi kualitas keputusan atau tindakannya. Sedangkan sumber benturan kepentingan adalah Penyalahgunaan wewenang,yaitu penyelenggaraan negara membuat keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampuai batas-batas pemberian wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Prinsip dasar dalam penanganan benturan kepentingan adalah, mengutamakan kepentingan publik, menciptakan keterbukaan penanganan dan pengawasan benturan kepentingan, mendorong tanggungjawab pribadi dan sikap teladan, serta ,menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan seluruh pejabat dan staf di UPTD tunduk dan patuh terhadap peraturan, pakta integritas, dan code of conduct yang telah dibuat sehingga kedepannya tidak akan terjadi benturan kepentingan.