Bandar Lampung, 15 Maret 2024
Kepala UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Laboratorium Pakan Provinsi Lampung beserta staf melaksanakan sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan di UPTD.
Benturan kepentingan di UPTD adalah situasi dimana pejabat atau pegawai di UPTD memiliki kepentingan pribadi terhadap penggunaan wewenang dalam jabatannya dapat mempengaruhi kualitas keputusan atau tindakannya. Sedangkan sumber benturan kepentingan adalah Penyalahgunaan wewenang,yaitu
penyelenggaraan negara membuat keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan
tujuan atau melampuai batas-batas pemberian wewenang yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan.
Prinsip dasar dalam penanganan benturan kepentingan adalah, mengutamakan
kepentingan publik, menciptakan keterbukaan penanganan dan pengawasan benturan
kepentingan, mendorong tanggungjawab pribadi dan sikap teladan, serta ,menciptakan
dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan seluruh pejabat dan staf di UPTD tunduk dan patuh terhadap peraturan, pakta integritas, dan code of conduct yang telah dibuat sehingga kedepannya tidak akan terjadi benturan kepentingan.
0 comments:
Post a Comment