Bandar Lampung, 28 Maret 2024
UPTD BPKKLP melaksanakan kegiatan Sosialisasi Budaya Kerja dan Perubahan Pola Pikir di lingkup UPTD BPKKLP dalam rangka penerapan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara “SIGER EMAS” sesuai Peraturan Gubernur Lampung Nomor 52 Tahun 2019. Merupakan suatu kewajiban bagi UPTD untuk membangun suatu budaya kerja positif dengan melakukan perubahan pola pikir yang lebih baik pada seluruh pegawai UPTD dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih prima.
Perubahan pola pikir dan budaya kerja di lingkungan kerja dapat dimulai dengan memberikan contoh berperilaku yang dilakukan oleh individu atau kelompok anggota organisasi sebagai teladan pada unit kerja. Individu atau kelompok anggota ini ditetapkan melalui surat Keputusan pembentukan agen perubahan di lingkungan unit kerja.
Dalam hal ini Kepala Dinas bertindak sebagai role model dengan kepala UPTD sebagai ketua dan seluruh pejabat eselon IV UPTD sebagai anggota. Anggota agen perubahan nantinya harus Menyusun rencana aksi pelaksanaan budaya kerja, menganaisis masalah dan dampak yang terjadi di lingkungan unit kerja,serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program rencana aksi secara berkala yang dikumpulkan dalam bentuk laporan kepada Kepala Dinas.