Wednesday, March 27, 2024

Sosialisasi Budaya Kerja dan Perubahan Pola Pikir di UPTD



 

Bandar Lampung, 28 Maret 2024


          UPTD BPKKLP melaksanakan kegiatan Sosialisasi Budaya Kerja dan Perubahan Pola Pikir di lingkup UPTD BPKKLP  dalam rangka penerapan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara “SIGER EMAS” sesuai Peraturan Gubernur Lampung Nomor 52 Tahun 2019. Merupakan suatu kewajiban bagi UPTD untuk membangun suatu budaya kerja positif dengan melakukan perubahan pola pikir yang lebih baik pada seluruh pegawai UPTD dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih prima.

 Perubahan pola pikir dan budaya kerja di lingkungan kerja dapat dimulai dengan memberikan contoh berperilaku yang dilakukan oleh individu atau kelompok anggota organisasi sebagai teladan pada unit kerja. Individu atau kelompok anggota ini ditetapkan melalui surat Keputusan pembentukan agen perubahan di lingkungan unit kerja.

Dalam hal ini Kepala Dinas bertindak sebagai role model dengan kepala UPTD sebagai ketua dan seluruh pejabat eselon IV UPTD sebagai anggota. Anggota agen perubahan nantinya harus Menyusun rencana aksi pelaksanaan budaya kerja, menganaisis masalah dan dampak yang terjadi di lingkungan unit kerja,serta melakukan  monitoring dan evaluasi pelaksanaan program rencana aksi secara berkala yang dikumpulkan dalam bentuk laporan kepada Kepala Dinas.

Tuesday, March 26, 2024

Sosialisasi Rencana Pembangunan Zona Integritas

 



Bandar Lampung, 27 Maret 2024

          Kepala UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Laboratorium Pakan beserta staf melaksanakan kegiatan sosialisasi pembentukan rencana kerja dan tim kerja Pembangunan Zona Integritas (ZI) di lingkup UPTD. Dalam kegiatan iniKepala UPTD membentuk tim kerja Pembangunan Zona Integritas berdasarkan usulan calon nama anggota tim kerja beserta kualifikasinya, tim kerja dibagi menjadi enam bidang dengan Kepala UPTD sebagai Ketua Tim.

        UPTD berkomitmen untuk melaksanakan pengendalian Gratifikasi melalui kampanye anti Gratifikasi yang disosialisasikan kepada seluruh staf dan pelanggan UPTD. Kampanye dilakukan melalui poster yang dipublikasikan di ruang tunggu UPTD dan media sosial Instagram @klinikhewan.lab. Seluruh pelayanan yang ada di UPTD harus dilaksanakan sesuai standar pelayanan dan SOP yang telah dibuat. Penyalahgunaan wewenang, benturan kepentingan, penyimpangan prosedur yang terjadi harus diawasi dan ditindak tegas sesuai prosedur yang ada.

        UPTD juga telah berkomitmen untuk menerapkan budaya pelayanan prima yang tertuang pada maklumat pelayanan dengan meningkatkan kualitas pelayanan (lebih cepat, murah, dan aman) serta meningkatkan kepuasan pelanggan terhadap pelayanan di UPTD.

        Seluruh rangkaian kegiatan ini dilaksanakan atas dasar Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas (ZI) Menuju  Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Instansi Pemerintah. Zona Integritas merupakan instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.



Friday, March 15, 2024

Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan di UPTD

 




Bandar Lampung, 15 Maret 2024

Kepala UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Laboratorium Pakan Provinsi Lampung beserta staf melaksanakan sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan di UPTD. 
Benturan kepentingan di UPTD adalah situasi dimana pejabat atau pegawai di UPTD memiliki kepentingan pribadi terhadap penggunaan wewenang dalam jabatannya dapat mempengaruhi kualitas keputusan atau tindakannya. Sedangkan sumber benturan kepentingan adalah Penyalahgunaan wewenang,yaitu penyelenggaraan negara membuat keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampuai batas-batas pemberian wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Prinsip dasar dalam penanganan benturan kepentingan adalah, mengutamakan kepentingan publik, menciptakan keterbukaan penanganan dan pengawasan benturan kepentingan, mendorong tanggungjawab pribadi dan sikap teladan, serta ,menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan seluruh pejabat dan staf di UPTD tunduk dan patuh terhadap peraturan, pakta integritas, dan code of conduct yang telah dibuat sehingga kedepannya tidak akan terjadi benturan kepentingan.