Friday, March 3, 2023

PROGRAM STERIL GRATIS KUCING DOMESTIK




Bandar Lampung, 03 Maret 2023

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung yang diwakili oleh Kepala UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Laboratorium Pakan (Cristin Septriansyah, S.Pt,MM.) melaksanakan sosialisasi pelayanan UPTD melalui program Warta Lampung TVRI. Kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi mengenai layanan di UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Laboratorium Pakan.

Berdasarkan Pergub Lampung Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Lampung nomor 59 tahun 2021 tentang susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah, UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Laboratorium Pakan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung di bidang teknis operasional pelayanan kesehatan hewan,kesehatan masyarakat veteriner dan laboratorium pakan.

Untuk mendukung tugas tersebut maka UPTD memberikan layanan sebagai berikut; Pemeriksaan dan Pengobatan Hewan Kesayangan, Vaksin Rabies, Steril Gratis, Pelayanan SiKucing,Pelayanan laboratorium Kesehatan Hewan, Pelayanan laboratorium Kesmavet, dan Pelayanan Laboratorium Pakan.

Pada tahun 2022 UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Laboratorium Pakan telah memberikan pelayanan kesehatan hewan sebanyak 9.504 ekor,
pelayanan vaksin rabies sebanyak 923 dosis, pelayanan steril gratis 379 ekor, pelayanan sikucing 137 ekor, pelayanan laboratorium kesehatan hewan 1.981 sampel, dan
pelayanan laboratorium pakan 50 sampel.

Kegiatan ini diharapkan memberikan informasi mengenai layanan di UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Hewan,Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Laboratorium Pakan kepada masyarakat luas, sehingga lebih banyak masyarakat dapat menerima layanan dari UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Laboratorium Pakan.


0 comments:

Post a Comment